• Februari 13, 2025


Bima, 13 Februari 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima menjalani prosesi Audit Syariah yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima. Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Bima telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan peraturan yang berlaku.

Kegiatan audit berlangsung di kantor BAZNAS Kabupaten Bima dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta staf BAZNAS. Tim auditor dari Kemenag Kabupaten Bima melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aspek kepatuhan syariah dalam pengelolaan dana zakat, mulai dari penghimpunan, pendistribusian, hingga pelaporan keuangan.


Ketua BAZNAS Kabupaten Bima, Drs. H. Zainuddin, MM. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. “Audit Syariah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap dana yang diterima dan disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para mustahik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Bima, H. Mujiburrahman, S.Ag. mengapresiasi langkah BAZNAS dalam menjalani Audit Syariah ini. “Kami berharap dengan adanya audit ini, pengelolaan zakat di Kabupaten Bima semakin baik dan memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS,” katanya.


Audit Syariah ini merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk memastikan tata kelola zakat yang profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dengan adanya audit ini, diharapkan BAZNAS Kabupaten Bima dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan terbaik untuk umat.


Popular Posts

Blog Archive