Sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota Periode 2017-2022 dan periode 2018-2023 serta untuk meningkatkan koordinasi dan konsolidasi dalam proses pergantian pimpinan BAZNAS di tingkat kabupaten/kota yang sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota.