Baznas Kabupaten Bima melakukan pendistribusian dana zakat, infaq dan sedekah kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai yang ditentukan oleh syariat. Adapun yang dimaksud dengan ketentuan syariat adalah sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur'an pada Surah At-taubah ayat 60 yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat itu ada 8 golongan, yakni Fakir, miskin, Amil, mualaf orang yang berhutang di dalam agama hamba sahaya, fisabilillah dan Ibnu Sabil. mereka inilah yang mendapatkan dana dari Baznas Kabupaten Bima melalui pendistribusian pada tanggal 9 Juni 2023 kemarin yang bertempat di Kecamatan Sanggar.



Pendistribusian ini dihadiri oleh camat, ketua UPZ Kecamatan dan MUI Kecamatan Sanggar serta sejumlah mustahik atau orang-orang yang berhak menerima dana zakat infaq dan sedekah ini.

Dalam sambutannya Ketua Baznas Kabupaten Bima Drs. H. Zainuddin, MM., berharap kepada masyarakat agar memperhatikan salah satu kewajiban sebagai orang Islam yang merupakan rukun daripada Islam yakni sadar zakat dan mencintainya karena ini adalah salah satu kesempurnaan keimanan bagi orang-orang yang beriman.  Sehingga ketika panen hasil pertanian agar menyisipkan serta menghitung penghasilan untuk dikeluarkan zakatnya baik itu jagung, beras, ataupun hasil-hasil lain yang merupakan hasil pertanian dan juga peternakan.  Sementara di waktu yang sama ketua Baznas juga mengingatkan kepada para UPZ baik tingkat Desa maupun tingkat kecamatan agar selalu mengingatkan kepada Muzakki dan mendatanginya agar mereka tidak kecolongan dari kewajiban ini dan tentunya tetap amanah dalam menjalankan tugas yang mulia ini. (MG928)






Popular Posts

Blog Archive