Baznas Kabupaten Bima mulai gencar melakukan sosialisasi zakat kepada setiap Kecamatan di Kabupaten Bima. Kegiatan sosialisasi ini dalam rangka mengimplementasikan apa yang menjadi target baznas Kabupaten Bima yakni untuk tahun 2023 target pengumpulan zakat sebesar 10,8 miliar sehingga Untuk mencapai target ini maka dilakukan beberapa gebrakan-gebrakan salah satunya adalah sosialisasi di lembaga-lembaga ataupun organisasi pemerintah daerah.


Di awal 2023, sosialisasi dimulai pada SMP Negeri 1 Sape yakni Sosialisasi Zakat Profesi tema "Mengoptimalkan secara terukur pengumpulan zakat, infaq dan sedekah". Oleh karena materi sosialisasi adalah zakat profesi maka yang menjadi objek sosialisasi adalah guru-guru dan tenaga kependidikan yang ada di SMP Negeri 1, baik guru atau pegawai berstatus PNS PPPK maupun Honorer.


Sosialisasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua III Baznas Kab. Bima Dr. Abdul Munir, M.Pd.I. yang bertanggung jawab pada wilayah timur yakni Kecamatan Sape, Kecamatan Lambu, Kecamatan Wawo dan Kecamatan Langgudu.


Poin-poin besar yang disampaikan Doktor Munir antara lain:

Zakat Profesi atau dikenal juga sebagai zakat penghasilan; zakat pendapatan yaitu bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.


Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.


Sesuai fikih zakat, seseorang dikatakan wajib menunaikan zakat Profesi jika telah memenuhi syarat sebagai wajib zakat (muzakki), yaitu telah mencapai nishab dan haul. Setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib ditunaikan zakatnya, karena ayat-ayat yang mewajibkan zakat terhadap setiap harta tanpa memilah jenis dan bentuknya, sesuai dengan maqasid ; semangat berbagi dan memenuhi hajat dhuafa.


Rekening:

BANK NTB              (005.21.04015.00-4)

BANK NTB SYARIAH (005.21.01238.00-5


وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ


“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah ayat 195).
















Popular Posts

Blog Archive