Senin, 26 Desember 2022 melaksanakan Rapat Koordinasi (RAKOR) UPZ Kecamatan se-Kabupaten Bima tentang Evaluasi Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) tahun 2023 dan Rencana Kerja & Anggaran Tahunan (RKAT) tahun 2023 yang bertempat di Gedung PKK Kabupaten Bima berdasarkan undangan nomor 65/B/Um/1444/2022. Peserta yang hadir pada Rakor ini, tentu seluruh UPZ Kecamatan se- Kabupaten Bima, Lembaga dan Organisasi Islam Kabupaten Bima seerta Organisasi Wanita Kabupaten Bima.
Rakor diawali dengan pembukaan oleh MC Ahmadin, M.Pd. (Rekretaris Baznas Kab. Bima) dilanjutkan pembacaan ayat-ayat Al-Quran oleh Qori’ah Hj. Rahmawati. Selanjutnya pengantar Drs. H. Zainuddun, MM. Ketua Baznas Kabupaten Bima sekaligus membuka rakor secara resmi. Selanjutnya sambutan dan nasehat dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima TGH. Abdur Rahim Haris, MA. dalam nasehatnya Tuan Guru menyampaikan bahwa tidak ada yang sia-sia ketika orang itu melakukan infak ataupun sedekah kemudian yang terpenting adalah kita sebagai Amil harus memiliki integritas dan kejujuran.
Kemudian masing-masing pimpinan memaparkan evaluasi dan program Berdasarkan bidang masing-masing mulai dari H. Hanafi, S.Ag (Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan), Sulaiman, SH (Wakil ketua II Bidang pendistribusian dan pendayagunaan). Dr. Abdul Munir, M.Pd.I (Wakil Ketua III Bidang Keuangan dan Pelaporan), Ir. H. Taufik Rusdi, M.AP (Wakil Ketua IV bidang Kesekretariatan, SDM dan Umum).
Selain Pimpinan Baznas Kab. Bima juga dari beberapa organisasi menyampaikan perihal terkait ZIS dan DSKL di antaranya Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bima Rostiati Dahlan, S.Pd. pada intinya yang beliau sampaikan bersedia mensosialisasikan ZIS kepada masyarakat terutama warga GOW. Tak ketinggalan Ketua DWP Kabupaten Bima Aenal Asiah H. M.Taufik HAK mengutarakan isi hatinya yaitu siap membantu Baznas Kab. Bima untuk meraih target 2023.
Usai sesi Tanya jawab serta usulan-usulan dari peserta dilakukan penyerahan buku KH. Syatur (Wakil Ketua MUI Kab Bima) kepada Ketua GOW, DWP, dan beberapa Organisasi wanita lain.
Berikut catatan rangkuman RKAT dalam Rakor:
- Target pengumpulan dana ZIS dan DSKL sebesar Rp.10.850.000.000
- Target pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS dan DSKL sebesar Rp.9.425.169.951
- Rencana penggunaan hak amil dari dana zakat sebesar 12.5 persen, dari dana infak/sedekah sebesar 20 persen, dari dana CSR sebesar 20 persen, dan DSKL sebesar 20 persen;
- Rencana biaya operasional sebesar Rp.1.625.625.000 dari bagian amil dan Rp.200.000.000 dari APBD Kabupaten;
- Rencana penggalangan muzakki dan donatur yang meliputi muzakki dan donatur perorangan sebanyak 12.127 (dua belas ribu seratus dua puluh tujuh) orang serta muzakki badan dan donatur CSR sebanyak 60 (enam puluh) badan;
- Rencana penerima manfaat sebanyak 14.366 orang dan dengan rencana pengentasan kemiskinan sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) orang;