Senin, 17 Oktiber 2022 Baznas Provinsi Nusa Trnggara Barat dengan Baznas Kabupaten Bima menyelenggarakan distrubusi dana bagi hasil, zakat, infak, dan sedekah kepada guru-guru sukarela, siswa-siswi dan santri/santriwati bagi SLB, MIS, MTS, dan pondok-pondok pesantren se Kabupaten Bima tahun 2022.

Dana bagi hasil ini merupakan dana zakat, infak dan sedekah yang terkumpul dari muzakki berasal dari SMA, SMK dan SLB yang berada di bawah naungan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setelah terkumpulnya dana tersebut maka dikembalikan ke Baznas Kabupaten/Kota sebanyak 50 % dari dana yang disetorkan ke baznas Provinsi NTB.

Setelah dana itu dikembalikan ke Baznas Kabupaten maka kewenangan Baznas Kabupatenlah yang mendistribusikan kepada mustahik (penerima manfaat) dengan syarat yang terlibat dalam pendidikan. Hal ini maka ditentukanlah mustahik terdiri dari guru sukarela, siswa/siswi yang merupakan rekomendasi sekolah, serta santri/santriwati pondok pesantren.

Pendistribusian dana bagi hasil ini diserahkan langsung oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. secara simbolik. (DK-MG)

Video Kegiatan Distribusi Dana bagi Hasil, zakat, infak, dan sedekah


Popular Posts

Blog Archive